Minggu, 28 Juni 2009

GOA PAWON GO INTERNASIONAL 2010-2014 mimpi kali







Bung hidup di sekitar Pawon menyesakan dada; debu kapur dan asap industri menggangu nafas dan gerak kita. Dan ini telah puluhan tahun, menetes hingga generasi ke generasi. Bronchitis, KOROSI FISIK, KOROSI JIWA, … namun lihat tua muda tetap tekun menambang gamping dan kapur demi hidup dan harapan lebih baik bagi anak-cucu dan masa mendatang.
500 KK hidup dalam debu yg tidak berkesudahan..akankah kalian tetap menutup mata dan jiwa?

KAMPUNG BUDAYA, bukan slogan dan sekedar mimpi. Harus kongkrit menyemai harapan yg lebih baik di thn.2010-2014 mendatang. Demi kalian warga Desa Masigit dan KBB, kami persembahkan PAWONWOOD; Studio alam KAMPUNG TERPADU (BUDAYA, SENI & OR); benahi infrastruktur, pengairan, bangun pusat kios2 Koperasi-UKM, bangun balai budaya, bangun musium, rawat situs, tingkatkan penerangan, ekowisata,agrowisata, agrobinis,agroindustri......dan coming-soon; PAWONWOOD bukan hanya sekedar STUDIO ALAM; namun itulah KAMPUNG TERPADU; nuansa Kampung berpadu Modernisasi tekhnology. Kami akan akan kesana, mohon dukung dan restunya...bung !!

Goa PAWON adalah saksi bisu perjalanan sejarah Jawa Barat; Khususnya Bandung Barat, dimulai dari sebuah danau kedalaman lebih 700 M dengan luas +/- 50 KM2; lebih dari 9000 tahun yg lalu Goa Pawon (goa Dapur) adalah bagian dari daratan DANAU PURBA BANDUNG; dimana ada kehidupan disana, konon orang purba hanyalah ’mampir’ kesini dlm perjalananannya, maka wajar jika banyak ditemukan ’alat-al;at dapur purba disana.

Goa Pawon terletak di desa Masigit, citatah, Padalarang, KBB--- cukup stretgis jalur Jakarta-puncak-Bdsg maupun via Tol Cipularang, jika dari piuntu tol cipularang arah puncak +/- 25 Km sebelah kanan.

GOA PAWON adalah bagian dari kehidupan manusia Indonesia, yg sekarang terletak di Bandung Barat. Kini, ia tertunduk lesu karena makin kering dan kurus digerus kehidupan; batu gamping dan SDA lain kian menyusut terbawa truk-truk demi sesuap nasi didalamnya; penambang, investor dan PAD?
Jangan Cuma OMDO, jangan Cuma TEORI...dengar suara rakyat, lakukan yg terbaik; jangan hanya menjual mimpi karena jabatan. Karena engkau akan hidup mergi...
KAU, AKU, KITA, KALIAN....!!

Konsep Dasar:

Pemberdayaan Goa Pawon sebagai media peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar yang pro-perekonomian rakyat
1/. Pemberdayaan Goa Pawon sebagai media penyerapan & pengadaan lapangan kerja masyarakat sekitar
2/. Pemberdayaan Goa Pawon sebagai ONE STOP OUT-DOOR EVENT
3/. Pemberdayaan Goa Pawon sebagai media peningkatan PAD Pemkab Bandung Barat dari sektor pariwisata, Koperasi-UKM, tenaga kerja maupun industri dan perdagangan

Program ajuan thn.2010-2014:

1/. Mendirikan Musium (IN-DOOR) GOA PAWON ---------- +/- Rp. 1 M
2/. Mendirikan Musium (OUT-DOOR) GOA PAWON -------- +/- rP. 2 m
3/. Mendirikan Musium PERJUANGAN RAKYAT KBB, “WAHANA GEMA PRADIPTYA”---rP.250 JT
4/. Mendirikan KAMPUNG TERPADU (BUDAYA,OR & SENI) BANDUNG BARAT
a. Studio Alam --------------------------- +/- Rp. 25 M
b. Balai budaya ---------------------------- +/- Rp. 250 jt
c. Kios-kios cinderamata ------------------- +/- Rp. 500 jt
d. Pusat kegiatan olah-raga Out-doornasional dan internasional;
Panjat tebing, menjelajah gua, Camping area, out-bond, dsb.---- +/- Rp.2 M

===================== TOTAL INVESTASI RP. 31 MILYAR, DOANG !! ===

Nilai Rp.31 Milyar, bisa besar, bisa juga tidak. Tergantung kita menyikapinya; namun lihat Hollywwod, Bollywood, Dubai City Studi, Kampung Artis, Studio Alam TVRI, atau yg terbaru Movieland Jabaeka...dan Astronot Neil Amstriong...smua dimulai dari mimpi...

GOA PAWON, GO INTERNASIONAL 2010-2014 bukan teori dan retorika atau mimpi; Jika kita mau perduli, lebih cepat lebih baik, amanah dan kerja-keras (kalaupun sedikit saja..)...tidak ada yang mustahil bagi Tuhan YME, Allah SWT... if you think you can, do it !! (@rief)

Minggu, 21 Juni 2009

sumbang pikir untuk dan dari warga KBB



Kabupaten Bandung Barat (KBB) merupakan pemekaran dari Kabupaten Bandung (Induk) thn.2007 lalu. Ibu kota KBB berada di Kecamatan Ngamprah yang berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi di sebelah timur, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat dan timur.

Luas; +/-. 1.305,77 km², Penduduk 1.4 juta orang, 15 Kecamatan (Batujajar , Cihampelas, Cikalong Wetan, Cililin , Cipatat, Cipeundeuy, Cipongkor, Cisarua, Gununghalu, Lembang, Ngamprah, Padalarang, Parongpong, Rongga, dan Sindangkerta), yang tersebar di 165 Desa/kelurahan.

AMANAH RAKYAT
Pra pemekaran 2007 lalu, telah diamanahkan dalam (dasar hukum) ;

(1). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah Otonom.

(2). Peraturan Pemerintah No 25 / 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta dalam mempercepat pemulihan perekonomian

dan amanah rakyat KBB yg dituangkan dalam;

"..UU No.12/2007 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah Kab. Bandung Barat; ber-ibukota di Kec. Ngamprah. Dengan Motto “WIBAWA MUKTI KERTARAHARJA” dan visi dan misi “BANDUNG BARAT CERMAT”; === Bersama Membangun Masyarakat yang CErdas, Rasional, Maju, Agamis dan SehaT. YanG Berbasis Pada Pengembangan Kawasan Agroindustri dan Wisata Ramah Lingkungan .."

TGL.2 JAN 2010, USIA KBB 3 TAHUN; inilah prestasi-prestasinya --- (1). rata-rata penduduk Kab. Bandung Barat hanya bersekolah sampai kelas II SMP. (2). indeks kesehatan masyarakat Kabupaten Bandung Barat masih 69,27, di bawah rata-rata indeks kesehatan provinsi yang sebesar 71,03. (3). angka kematian bayi masih tergolong tinggi, yakni 30 per 1.000 kelahiran. (4). jumlah bayi penderita gizi buruk yang mencapai 1.160 orang menunjukkan bahwa sebaran pelayanan kesehatan di Kabupaten Bandung Barat belum merata. (5) jumlah PENGACARA - pengangguran yg banyak acaranya +/- 530.679 (36,85%) dari total jumlah penduduk. (6). 40% jalan kabupaten yang rusak, (7). prasarana irigasi yang rusak mencapai 46%, (8). 38% rumah tangga belum memperoleh layanan listrik, (9). Penduduk miskin 33%, dr 1,4 juta org, (10). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) KBB 70,01 - termasuk katagori ’terendah’ di Prov. Jawa Barat.

KBB & PRO EKONOMI RAKYAT 2010-2014

Untuk mewujudkan Visi Misi KBB tersebut dsiatas maka dicapai benang merah dalam peningkatan potensi & pengembangan ekonomi usaha kecil menengah diantaranya;

(1). Memberdayakan ekonomi rakyat terutama yang banyak menampung lapangan pekerjaan,khususnya bidang pertanian, Koperasi-UMN, serta usaha-usaha jasa kreatif lainnya;
(2). Menumbuhkan etos kerja kreatif, produktif, mandiri, berdaya saing tinggi, dan berorientasi ke depan
(3). Mendayagunakan sumberdaya alam (SDA) secara arif dan bijaksana dalam kerangka kelestarian lingkungan dan kemakmuran masyarakat.
--- @rief

Senin, 15 Juni 2009

kata mereka ttg NABI MUHAMMAD SAW


Di bawah ini, adalah beberapa penggalan pendapat mengenai diri Nabi Muhammad SAW dari buku-buku mereka yang diterbitkan di luar negeri, sehingga ada sedikit pemahaman kita dari pendapat mereka tentang diri Rasulullah SAW yang nota bene mereka yang berpendapat ini berbeda aqidah.

Mahatma Gandhi --------------

“Saya ingin mengetahui tentang manusia paling berpengaruh dalam hati jutaan umat manusia… Saya semakin bertambah yakin bahkan kemenangan yang didapat oleh Islam pada masa-masa itu bukanlah dari ayunan pedang. Kemenangan itu buah dari kesederhanaan Nabi yang gigih, keikhlasan Nabi yang telah mencapai puncaknya, kehati-hatian terhadap semua amanat yang diembannya, pengabdian yang mendalam terhadap para sahabat dan pengikutnya, keberaniannya, ketidaktakutannya, keyakinan yang sempurna terhadap Tuhan dan misinya. Inilah semua dan bukanlah jalan pedang yang mengatasi semua halangan-halangan itu. Ketika saya menyelesaikan Bab ke-dua dari biografi sang Nabi, saya menyesal: sudah tidak ada lagi kehidupan agung lain yang bisa saya pelajari.” - Young India, ;

Annie Besant ---------------

“Adalah tidak mungkin bagi seseorang yang mempelajari kehidupan dan karakter seorang Nabi besar dari bangsa Arab itu - yang mengetahui bagaimana ia mengajar dan menjalani hidup-hanya akan tiba pada sekedar rasa hormat saja atas kemuliaan Nabi yang menakjubkan ini, salah seorang utusan Tuhan yang teragung. Dan walau pun dalam karya-karya saya yang mungkin dikenal banyak orang, saya menulis banyak tentangnya tetap saja ketika saya membacanya berulang kali, rasa hormat, penghargaan dan takjub saya tak pernah ada habisnya bagi mahaguru dari bangsa Arab itu.” - Annie Besant, The Life and Teachings of Muhammad, Madras, 1932, p.4.


Edward Gibbon
-----------

“Citra baik Muhammad mengalahkan ketenaran raja-raja. Nabi yang diutus Tuhannya ini melakukan pekerjaan sehari-hari. Ia menyalakan api, menyapu lantai, memeras susu kambing, dan menambal sendiri sepatu dan pakaiannya yang terbuat dari wol. Seakan menolak pencitraan dirinya sebagai seorang pertapa suci yang diagungkan, ia menjalani hidup seperti seorang bangsa Arab dan seorang prajurit - dengan sedikit makan.

Dalam suatu acara yang hikmat, ia menjamu para tamunya dengan cara sederhana dan penuh keramahan. Namun dalam kehidupan pribadinya, minggu-minggu terlewatkan dengan serba kekurangan di dalam rumahnya. Ia tidak mengenal anggur dalam kebiasaan hidupnya.

Rasa laparnya cukup terpuaskan oleh sepotong roti: ia merasa amat bahagia dengan seteguk susu dan madu, sebab kurma dan air adalah menu sehari-harinya.” - Edward Gibbon, The History of the Decline And Fall of The Roman Empire, Vol. VI, London: The Folio Society, p.264 -- Repro,blog.dipanegara.ac.id blog.dipanegara.ac.id

Minggu, 07 Juni 2009

AMBALAT jihad kebenaran dan keadilan hakiki



---- AMBALAT adalah ranah politik yg sejak lama terjadi....Kita dan Malysia mempunyai pandangan dan pemikiran serta spirit yg sama dgn satu kesimpulan AMBALAT MILIK BERSAMA ----- pemikiran Gloria Prisca Tjan (mahasiswa S2 Marine Affairs, Xiamen University China) yg kami lampirkan diartikel lain sesudah ini sedikit banyak tlh membuka wawasan kita ttg AMBLAT dari sudut lain ----- Namun,hendaknya kita selaku umat Islam yg mencintai kedamaian sekaligus kebenaran dan keadilan hakiki hendaknya tetap IN ALQURAN & HADITS TRACK ...karena itulah yg akan membawa kesejatian dan ke-hakikian... berikut kami kutipkan sedikit artikel untuk ini ----

" ---- Dalam Al-Quran banyak sekali dijumpai ayat-ayat yang memastikan bahwa kebenaran itu akan tegak berdiri dan kebatilan itu akan roboh lenyap. Allah SWT berfirman:"Dan katakanlah: Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap." (QS. Al-Isra' XVII: 81).

PERINTAH MENEGAKKAN KEBENARAN DAN MELENYAPKAN KEBATILAN.Para Nabi telah diutus Allah SWT untuk menyampaikan dan menegakkan kebenaran itu kepada umat manusia dari zaman ke zaman, dan juga untuk melenyapkan kebatilan. Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir menerima tugas tersebut, mewariskan tugas itu pula kepada ummatnya.Banyak ayat-ayat dan Hadist yang memerintahkan yang demikian.

Dalam pada itu, antara kebenaran dan kebatilan itu tidak boleh disamar-samarkan dan dicampuradukkan, dan dilarang pula untuk menyembunyikan kebenaran. Dengan tegas Allah SWT menyatakan dalam Al-Quran:"Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dan yang batil, dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu sendiri mengetahuinya." (QS. Al-Baqarah II: 42).

Dalam mengomentari ayat ini, maka dapatlah ditafsirkan bahwa walaupun perintah ini pada mulanya ditujukan kepada Bani Israil (orang Israel yang terbukti kafir), namun isinya dapat diserukan pula kepada kaum Muslimin yang atang dari segala lapisan, terutama para pemimpin dan orang-orang yang memegang kekuasaan, sehingga ayat ini seakan-akan mengatakan: Hai orang-orang yang memegang kekuasaan, janganlah kamu campuradukkan antara keadilan dan kezaliman. Hai para hakim, janganlah kamu campuradukkan antara hukum dan suap, hai para pejabat janganlah kamu campuradukkan antara ilmu dan harta, dan seterusnya. Masing-masing bisa menafsirkan sendiri arti ayat ini bagi diri masing-masing agar selalu menjadi pedoman tetap lurus di jalan yang benar yaitu jalan Allah.

KEKUATAN MORAL (MORAL FORCE).Batas-batas dan garis-garis antara al-haq dengan batil itu sebetulnya sudah cukup jelas. Banyak orang-orang yang melihat di bawah pelupuk matanya sendiri kebenaran yang diinjak-injak atau diperkosa, kebatilan yang dipupuk dan dibela. Tetapi ia bisu dalam tujuh macam bahasa, tidak mampu dan tidak berani menegur atau mengemukakannya ------------ Sebab-sebabnya ialah karena tidak mempunyai kekuatan moral (moral force), takut menghadapi resiko.

Itulah sebabnya, maka Rasulullah menyuruh supaya kita selalu berdoa seperti disebutkan dalam hadist di atas agar kita bukan saja diperlihatkan yang hak sebagai satu kebenaran yang nyata, tapi supaya juga dikaruniakan keberanian dan kemampuan untuk mengikuti dan menegakkan kebenaran. Begitu juga tidak hanya semata-mata minta diperlihatkan kebatilan itu sebagai satu kepalsuan dan kesesatan, tapi supaya digerakkan olehNya agar kita menjauhi kebatilan itu.Selanjutnya kita dianjurkan berdoa agar jangan ragu-ragu atau pun bimbang dalam menegakkan yang hak dan melenyapkan yang batil sesuai dengan firman Allah:"Kebenaran itu dari Tuhanmu. Sebab itu janganlah kamu ragu-ragu." (QS. Ali Imran III: 60) ---


=========== Redaksi; demikian mari juga kita doakan kepada anggota DPRRI/Komisi II yg hari ini berencana 'sowan' kemalaysia, agar mempunyai SPIRIT YG ISLAMI dalam merealisasikan AMANAH kita semua thd AMBALAT GATE ini.Krn sesungguhnya mrk pun tengah 'ber-jihad' untuk sebuah kebenaran dan keadilan. Tanpa Jihad bersimbah darah dan bersabung-nyawa. Smoga.....

AMBALAT dlm perspektif mahasiswi china



MENGHANGATNYA kembali kasus Ambalat akhir–akhir ini, mendorong saya sebagai mahasiswi yang mempelajari isu–isu yang berhubungan dengan kelautan untuk memberi opini. Pertama–tama saya ingin memberikan penjelasan singkat tentang fakta–fakta Ambalat.

Fakta pertama:
Ambalat merupakan offshore area dan bukan merupakan sebuah pulau, karena banyak orang yang memiliki persepsi yang salah dan menyebut ambalat sebagai “Pulau Ambalat”.


Fakta kedua:
Malaysia mulai mempermasalahkan status Ambalat setelah berhasil menang atas Indonesia untuk kasus Sipadan–Ligitan di mahkamah internasional (International Court of Justice) tahun 2002. Berhubung letak Ambalat dekat dengan dua pulau ini, Malaysia semakin gencar mengklaim Ambalat yang dia beri nama blok ND6 dan ND7. Sebenarnya letak Ambalat memang sudah ada di peta Malaysia tahun 1979, tetapi peta ini mengundang banyak kontroversi karena banyak negara tetangga yang protes dan menolak peta ini, karena peta ini memuat area negara–negara tetangga. Indonesia mengirim surat protesnya pada Febuari 1980, yang diikuti oleh Philippines, China, Singapore, Thailand, Vietnam, Thailand, dan juga UK yang mewakili Brunei.

Fakta ketiga: Permasalahan Ambalat menjadi panas ketika perusahaan nasional minyak Malaysia, Petronas memberi licenses untuk eksplorasi di dua bloknya, ND6 dan ND7 kepada Royal Dutch/Shell Group pada 16 Febuari 2005. Kedua blok ini tumpang tindih (overlap) dengan area Indonesia –blok Ambalat dan Ambalat Timur yang di-licensed kepada ENI dan Unocal pada Desember 2004.

Fakta ke-empat:
Dalam menganalisa kasus Ambalat dengan seksama, maka sangatlah penting untuk mempelajari sejarah perkembangan perbatasan Indonesia - Malaysia. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah kolonial Inggris dan Belanda di Borneo. Hal penting yang harus dipelajari adalah “Konvensi 1891” antara Inggris dan Belanda dalam membagi Borneo menjadi dua: daerah utara dibawah kontrol Inggris, dan daerah selatan dibawah kekuasaan Belanda. Sejak era kemenangan, Malaysia telah menjadi pewaris dari Inggris, dan Indonesia menjadi pewaris dari Belanda. Sehingga, untuk menentukan garis batas, kedua negara harus melihat kembali ke “Konvensi 1891.” Investigasi secara intensif perlu dilakukan dalam memutuskan apakah konvensi tersebut menjelaskan tentang kepemilikan Ambalat. Tetapi kelihatannya, konvensi tersebut tidak bisa menolong dalam menyelesaikan kasus ini, karena konvensi 1891 tidak mengandung kepemilikan Ambalat di dalamnya. Konvensi 1891 hanya menyebutkan bahwa Inggris dan Belanda setuju untuk mengakui garis batas sampai di pesisir timur (east coast) Borneo.

Fakta kelima:
Eni SpA, perusahaan minyak terbesar di Italia, pada April 2009, menemukan cadangan minyak (oil reserves) baru di blok Ambalat dan dapat memulai produksi minyaknya tahun depan. Menurut hasil yang ditemukan, ENI dapat memproduksi 30.000 hingga 40.000 barel minyak per hari.

Fakta keenam:
Menurut pemerintah Indonesia blok Ambalat memiliki cadangan minyak diantara 100 juta hingga 1 miliar barel minyak dengan potensi untuk dieksploitasi dalam 30 tahun. Dengan menurunnya produksi minyak di Indonesia yang membuat Indonesia harus mengundurkan diri dari OPEC pada September 2008, membuat blok Ambalat semakin naik nilainya. Terlebih lagi, Indonesia dan Malaysia sama–sama sedang mengantisipasi kenaikan yang signifikan dalam konsumsi domestik untuk minyak mentah sejalan dengan strategi energy intensive growth dan usaha–usaha industrialisasi dari kedua belah pihak.

Dengan fakta–fakta yang telah saya sebutkan di atas, maka tidak heranlah sampai sekarang masih diperdebatkan tentang status Ambalat: Sebenarnya, milik siapakah Ambalat?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menggunakan dasar UNCLOS 1982 (the United Nations Convention on the Law of the Sea) yang disetujui oleh 158 negara (termasuk Indonesia dan Malaysia) dan European Community. UNCLOS disebut juga Law of the Sea Convention. Permasalahannya adalah, walaupun Indonesia dan Malaysia telah menandatangi dan meratifikasi UNCLOS dan mengklaim 12nm territorial seas dan continental shelf dan juga EEZ (Exclusive Economic Zone) sejauh 200nm, hanya satu pihak yang telah membuat klaim atas wilayah jurisdiksinya.

Negara Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state) yang sudah lama diperjuangkan di forum internasional. Diawali dengan Deklarasi Djuanda tahun 1957 lalu diikuti UU Prp No 4/1960 tentang Perairan Indonesia; Prof Mochtar Kusumaatmadja dengan tim negosiasi Indonesia lainnya menawarkan konsep "Negara Kepulauan" untuk dapat diterima di UNCLOS III, sehingga dalam UNCLOS 1982 dicantumkan Bagian IV mengenai negara kepulauan. Konsepsi itu menyatukan wilayah kita. Di antara pulau-pulau kita tidak ada laut bebas, karena sebagai negara kepulauan, Indonesia boleh menarik garis pangkal dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. Hal itu diundangkan dengan UU No 6/1996 tentang Perairan Indonesia untuk menggantikan UU Prp No 4/1960 sebagai implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional kita.


Namun, dalam UU No 6/1996 itu tidak ada peta garis batas Indonesia, yang ada hanya peta ilustratif. Padahal, menurut UNCLOS 1982, Indonesia harus membuat peta garis batas, yang memuat koordinat garis dasar sebagai titik ditariknya garis pangkal kepulauan Indonesia. Lalu timbul sengketa Sipadan-Ligitan, dan kita tergopoh-gopoh membuat Peraturan Pemerintah No 38/2002, yang memuat titik-titik dasar termasuk di Pulau Sipadan-Ligitan. Tetapi PP itu harus direvisi karena ICJ memutuskan kedua pulau itu milik Malaysia.

----- Melihat Kasus Ambalat dari Perspektif UNCLOS 1982
---------

UNCLOS memang sebuah dokumen peraturan antarbangsa yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa-sengketa wilayah yang merupakan wilayah lautan. Dia melengkapi dokumen Konvensi Geneva 1958 tentang Landas Kontinen, yang juga banyak digunakan pada masanya dalam menentukan batas wilayah sebuah negara. Akan tetapi, selain melengkapi, UNCLOS juga mengubah beberapa pengertian yang sebelumnya ada dalam Konvensi Geneva 1958.

Dua hal yang lebih maju dalam UNCLOS adalah mengenai Landas Kontinen dan EEZ yang diutarakan Menlu Malaysia sebagai dua pandangan yang berbeda. Oleh karena itu, ada baiknya jika kita semua mencoba mengetahui apa sebenarnya yang tertuang dalam UNCLOS.
Salah satu pedoman penting untuk penetapan garis batas antara Indonesia dan Malaysia di sekitar Laut Sulawesi adalah Pasal 15 UNCLOS yang berbunyi: "Dalam hal pantai dua negara yang letaknya berhadapan atau berdampingan satu sama lain, tidak satu pun di antaranya berhak, kecuali atas persetujuan yang lainnya antara mereka, untuk menetapkan batas laut teritorialnya melebihi garis tengah yang titik-titiknya sama jaraknya dari titik-titik terdekat pada garis-garis pangkal dari mana lebar laut teritorial masing-masing Negara diukur. Tetapi ketentuan di atas tidak berlaku apabila terdapat hak historis atau keadaan khusus lain yang menyebabkan perlunya menetapkan batas laut teritorialnya antara kedua negara menurut suatu cara yang berlainan dengan ketentuan di atas".

Merujuk pada ketentuan pasal di atas, penetapan batas sepihak oleh Malaysia dalam Peta 1979 bertentangan dengan aturan tersebut. Pasal lain yang membedakan Indonesia dan Malaysia dalam cara penarikan garis batas wilayahnya adalah status Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state) sebagai disebutkan dalam Pasal 46 dan 47 UNCLOS. Dalam pasal 47 (1) itu disebutkan, "Suatu negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu, dengan ketentuan bahwa di dalam garis pangkal demikian termasuk pulau-pulau utama dan suatu daerah di mana perbandingan antara daerah perairan dan daerah daratan termasuk atol adalah antara satu berbanding satu dan sembilan berbanding satu".

Akan tetapi dalam Pasal 47 (9) juga disebutkan bahwa, "Negara Kepulauan harus mengumumkan sebagaimana mestinya peta atau daftar koordinat geografis demikian dan harus mendepositkan satu salinan setiap peta atau daftar demikian kepada Sekjen PBB". Sementara itu mengenai Zona Ekonomi Eksklusif, dalam Pasal 57 ditegaskan bahwa "Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur".

Jika kita melihat lebih jauh ketentuan-ketentuan dalam UNCLOS tersebut, maka dasar pemahaman dan pengetahuan atas pasal-pasal dalam konvensi tersebut barulah sebagian dari modal untuk beradu argumentasi. Yang tak kalah pentingnya adalah penguasaan teknologi sekaligus pengetahuan untuk mengetahui kondisi geologis kawasan Laut Sulawesi, khususnya sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia. Modal untuk berdebat akan lebih lengkap apabila kita juga memiliki dokumen-dokumen sejarah mengenai pemanfaatan kawasan yang disengketakan tersebut.

Untuk mengingatkan kembali, gugatan Indonesia terhadap wilayah di perairan Laut Sulawesi sudah disampaikan sejak tahun 1979 ketika Malaysia mengeluarkan peta wilayahnya, dengan batas-batas yang membuat wilayah sejumlah negara lain pun masuk menjadi wilayah Malaysia. Ketika peta itu dibuat, UNCLOS memang belum ada. Ketika UNCLOS berlaku, banyak negara melakukan penyesuaian batas-batas wilayah mereka termasuk Indonesia. Tidak demikian halnya dengan Malaysia, padahal negara itu juga meratifikasi UNCLOS.

Fakta lainnya, meski Malaysia memasukkan wilayah sekitar Blok Ambalat dan Ambalat Timur sebagai wilayah mereka dalam peta 1979, negeri jiran itu tidak pernah memprotes pemberian hak eksplorasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Pertamina kepada sejumlah perusahaan minyak. Sikap Malaysia berubah pasca-Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan resmi menjadi wilayah mereka.

Dengan demikian menurut pihak Indonesia, klaim Malaysia atas Ambalat tidaklah sesuai dan dengan UNCLOS, karena Peta Malaysia 1979 dibuat sebelum UNCLOS dikeluarkan, dan peta 1979 itu tidak pernah direvisi kembali setelah UNCLOS berlaku. Pihak Indonesia juga berpendapat bahwa Blok Ambalat dan Ambalat Timur, sah milik Indonesia karena dengan menggunakan konsep archipelago state yang tertera di UNCLOS, maka garis pangkal harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar. Dengan demikian, jika Malaysia menggunakan UNCLOS 1982 untuk menetapkan batas wilayah perairannya maka Malaysia hanya bisa menarik baselines Negara Bagian Sabah dari daratan utamanya, bukan dari Pulau Sipadan atau Ligitan, karena Malaysia bukanlah negara kepulauan melainkan negara pantai biasa (coastal state), yang hanya boleh memakai garis pangkal biasa (normal baselines) atau garis pangkal lurus (straight baselines) jika syarat-syarat tertentu dipenuhi.

Dengan status Malaysia sebagai coastal state, pihak Indonesia berpendapat bahwa Malaysia hanya dapat memiliki wilayah 12 mil di sekitar Pulau Sipadan-Ligitan untuk resmi menjadi perairan teritorial Malaysia.

Di atas kertas, posisi Indonesia lebih unggul apabila bernegosiasi dengan Malaysia soal wilayah Blok Ambalat dan Ambalat Timur itu berdasarkan UNCLOS. Akan tetapi, Malaysia pun pasti mempunyai "senjata rahasia" untuk mereka pakai dalam beradu argumentasi dengan Indonesia, dan begitu pula dengan Indonesia. Apa pun senjata rahasia para juru runding kedua negara itu, bentuknya pastilah pengetahuan yang luas, mendalam, dan hasil pemikiran yang cerdas. Senjata seperti itu memang jauh lebih terhormat ketimbang senjata peluru kendali, peluru meriam, dan sejenisnya, yang terpasang di kapal perang atau pesawat tempur kedua negara.--- by Gloria Prisca Tjan (mahasiswa S2 Marine Affairs, Xiamen University China/kaltim.post

-------------- Redaksi; Appaun kita iringin dgn doa, smoga apa yg akan ditempuh anggota DPRRI/Komisi II maupun para diplomat kita,menghasilkan sesuatu yg lebih bermanfaat, tanpa kiranya melibatkan 'mesin perang dan simbahan darah' kedua negara,krn Malaysia pun masih saudara serumpun, yg juga maroritas muslim. Kita kembalikan saja kepada rencana ALLAH SWT, TUHAN YME ttg ini.....karena DIA-lah MAHA TAHU, MAHA BERKEHENDAK atas segalasesuatunya, amin yra ---------------

Kamis, 04 Juni 2009

surat NOVEL DEPOK

Dari: novel ryad
Topik: selamat kenal
Kepada: arief_psuwendi@yahoo.com
Cc: suwendi_2@yahoo.co.id
Tanggal: Minggu, 31 Mei, 2009, 10:48 PM


Yth operator blog, saya banyak membaca artikel-artikel yg ada, sederhana namun padat, kenapa tidak tertarik dgn artikel-2 politik?, karena ini pun menarik. Oh ya salam kenal, sya domisili saat ini di Sawangan Depok,Jawa Barat.Wiraswasta, 41 thn.

1.Maaf diamanakah Cilame indah itu?
2.Pak suwendi saya baca dari CV-nya adalah pakar asuransi?,apakah jg menulis di media lain ttg asuransi, dmn saja?
3.Saya suka juga membaca profil Buya Hamka, H Agus Salim, Qurais Sihab..kalaupun (maaf) saya non-muslim.
Teriring salam saya untuk anda semua.
Salam
Novel Ryad,Ir
=====================================================
Yth sdr.Novel, mhn maaf kami baru sempat balas, maklum PC kami sdg error beberapa hari ini;
1. Sengaja kami membatasai diri untuk tidak bermain diranah-politik, krn sudah banyak media lain yg lebih mampu
2.Cilame itu adalah sebuah desa kecil disekitar Bandung Barat, tepatnya jika anda keluar tol padalarang barat, maka +/- 10 Km kearah jal;an raya cimahi lama.
3. Pak suwendi sejak thn.1998 sudah off tdk menulis dimedia, waktu masih aktif itupun hanya dimedia asuransi intern saja (Mjlh.Proteksi,dsb)
4.Alhmadulilah jika memang ada manfaatnya
5.Kami nantikan pula jika anda mau berbagi tulisan dgn kami

Salam hormat kami kepada anda & keluarga.
Terima-kasih.