Sabtu, 11 April 2009

memahami pokok pokok pikiran BMT



MEMAHAMI POKOK-POKOK PIKIRAN
BAITUL MAAL WA TAMWIL
( BMT )
DALAM MEMBANTU MEMECAHKAN
PROBLIMATIKA EKONOMI UMAT


1. Problimatika Ekonomi Umat

Diakui atau tidak problimatika ekonomi umat terbesar adalah masalah kemiskinan. Rasulullah Muhammad Saw bersabda :” Kemiskinan itu mendekati kekufuran.” Kemiskinan bersifat multi-dimensi,karena didalamnya termasuk aspek social, budaya dan agama. Bicara masalah kemiskinan erat kaitannya dengan upaya pemerataan pendapatan.
Dampak negatif kemiskinan adalah bahaya terhadap aqidah (agama) dan bahaya terhadap moral.

2. Menuju sistem ekonomi bebas riba

(1). Persoalan riba sudah ada sejak zaman Rasulullah Muhammad Saw,bahkan jauh sebelumnya. Perkembangannya dari waktu ke waktu terjadi modifikasi sesuai dengan perkembangan zaman.
Pelarangan riba dalam Islam tidak saja dilihat dari perspektif akidah dan moral,melainkan juga dari perspektif ekonomi dan social
Misalnya,dalam perspektif ekonomi,riba menimbulkan biaya tetap yang tinggi,sedangkan dalam perspektif social,riba menimbulkan ketergantungan baru.

(2). Dampak negatif riba. Pungutan bunga yang ribawi atau praktek riba,jika dianalisa ternyata membawa dampak negatif dalam masyarakat. Tidak saja dari aspek ekonomi,tetapi juga dampak social dan moral.



a).Bertentangan dengan nilai akidah.
Penetapan bunga diawal sebelum usaha dimulai bertentangan dengan prinsip akidah. Karena manusia tidak akan pernah tahu kondisi hari esok.Apakah usaha kita akan untung atau malah merugi
b).Bertentangan dengan nilai keadilan.
Bunga yang dibayarkan pada dasarnya sangat bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat
Peminjam adalah orang yang sangat berhasrat akan barang atau uang yang dipinjamnya.
Jika pinjaman itu digunakan untuk keperluan yang konsumtif,maka bunga yang ditetapkan oleh kreditor,sangat membebani peminjam
Jika pinjaman untuk pemenuhan modal kerja/investasi usaha,maka bunga atas modal tersebut akan menjadi beban tetap yang berdampak kepada biaya tinggi.
Akan sangat tidak adil,jika usaha yang dibiayai ternyata merugi. Bagi kreditor akan senantiasa aman risiko dan selalu untung,walaupun peminjam (debitor) gulung tikar.
c).Menimbulkan kejahatan moral
Pengambilan riba atau bunga dapat menyebabkan rasa tamak dan rakus yang berlebihan terhadap harta. Orang akan semakin egois dan tidak mau tahu akan kondisi orang lain,terutama kepada yang dipinjami. Dampak negatip lain adalah melemahnya semangat kerja pemilik uang,hal ini bertentangan dengan semangat Islam yang menekankan pentingnya bekerja keras.Dampak negatip lain dalam usaha menghidupkan sector riil, karena uang tidak banyak beredar untuk sector riil
d).Menimbulkan kebencian social di masyarakat
Penetapan riba atau bunga membawa dampak munculnya kebencian yang meluas di masyarakat. Antara kreditor dan debitor akan senantiasa berhadapan secara tidak seimbang
Benih-benih permusuhan dan kebencian akan terus mengalir dan akhirnya masyarakat tidak akan pernah tenteram;
e).Menimbulkan kejahatan ekonomi.
Penetapan bunga akan berdampak pada ekonomi biaya tinggi (high costs) Komponen bunga ini akan mempengaruhi harga jual tinggi.

3. Lembaga keuangan dalam Islam

(1). Dalam sejarah Islam institusi keuangan belum dikenal jelas.
Namun prinsip-prinsip pertukaran dan pinjam meminjam sudah ada dan banyak terjadi pada zaman Rasulullah Muhammad Saw,bahkan sebelumnya. Kemajuan pembangunan ekonomi dan perdagangan,
telah mempengaruhi lahirnya institusi yang berperan dalam lalulintas keuangan.
Lembaga keuangan telah berperan sangat besar dalam pengembangan dan pertumbuhan masyarakat industri modern.

(2). Lembaga keuangan menurut Al Quran
Konsep dasar kerjasama muamalah dengan berbagai cabang-cabang
kegiatannya mendapat perhatian yang cukup banyak dalam Al Quran. Khusus tentang urusan ekonomi,Al Quran memberikan aturan dasar,supaya transaksi ekonomi tidak sampai melanggar norma/etika.Transaksi ekonomi dan keuangan harus berorientasi pada keadilan dan kemakmuran umat.
Sebagai lembaga dengan struktur organisasi yang jelas,Islam menekankan pentingnya akhlak/etika. Sebagai asal-muasal dari ciri-ciri organisasi modern masa kini,seperti : transparansi dan akuntabilitas,keterbukaan,egalitarianisme,professionalisme dan pertanggung-jawaban. Konsep pencatatan (akuntansi) dan laporan keuangan telah diatur dalam Al Quran,Surat Al-Baqarah (2),ayat 282 : “ Hai orang-orang yang beriman,apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai,dalam waktu yang ditentukan,maka hendaknya kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis (akuntan) menuliskannya dengan benar. Dan jangan penulis enggan menuliskannya,sebagaimana Allah telah mengajarkannya (professional)……..”

(3). Lembaga keuangan di zaman Rasulullah Muhammad Saw dan Khulafaur Rasyidin.
- Konsep organisasi atau lembaga,sesungguhnya sudah dikenal sejak sebelum Muhammad diangkat Rasul.
- Darun Nadwah, sebuah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat jahiliyah dan berfungsi untuk merembuk masalah-masalah kemasyarakatan. Organisasi Darun Nadwah ini mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR_RI),karena didalamnya berkumpul para tokoh dan perwakilan suku. Mereka saling bertukar pikiran dan berdiskusi untuk mencapai titik kesepakatan.
- Nabi Muhammad Saw setelah dilantik sebagai Rasul,merasa perlu membuat perkumpulan/organisasi. Dengan organisasi ini rencana dakwah dan ekspansinya akan lebih mudah disosialisasikan. Pada tahap awal penyiaran Islam beliau membentuk Darul Arqom,yaitu organisasi dakwah yang didalamnya dilakukan pengkaderan secara intensif untuk membentuk pribadi muslim yang tangguh.
Sentra kegiatan dimulai dari rumah sahabat Arqom bin Abil Arqom Al Makhzumi,yang berada di puncak Bukit Shafa dan terpencil dari pengintaian orang-orang quraesy. Peristiwa ini terjadi semenjak Tahun Kelima dari Kenabian
- Peristiwa Hijrah,semakin memperteguh keyakinan Nabi saw dan para sahabatnya tentang pentingnya sentral kegiatan umat. Maka Nabi saw pun membangun Masjid Quba,masjid yang pertama,di Quba. Masjid ini tidak saja berfungsi sebagai tempat sholat dan ibadah mahdah lainnya,tetapi lebih luas dari itu,yakni tempat bermusyawarah urusan masyarakat sekalipun. Tempat ini juga berfungsi untuk menyatukan antara kaum Muhajirin dan Anshor. Kemudian Nabi saw membangun masjid lain yang lebih besar,yakni Masjid Nabawi di Madinah. Masjid ini yang kemudian menjadi sentral pemerintahan

(4). Pendirian Baitul Maal
- Lembaga Baitul Maal (rumah dana),merupakan lembaga bisnis dan social,yang pertama dibangun oleh Nabi Saw. Lembaga ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan. Apa yang dilaksanakan oleh Rasul Saw itu merupakan proses penerimaan pendapatan (revenue collection) dan pembelanjaan (expenditure) secara transparan dan bertujuan seperti apa yang disebut sekarang bertujuan kesejahteraan masyarakat (welfare oriented). Mengingat pada waktu itu,pajak-pajak dan pungutan dari masyarakat dikumpulkan oleh penguasa dan hanya untuk para raja
- Para penguasa di sekitar jazirah Arabia,seperti Roma dan Persia,menarik upeti dari rakyat dan dibagi untuk para raja dan kepentingan kerajaan. Sedangkan mekanisme Baitul Maal,tidak saja untuk kepentingan umat Islam,tetapi juga untuk melindungi kepentingan kafir dhimmi
- Kehadiran lembaga Baitul Maal ini membawa pembaharuan yang besar. Dana-dana umat,baik yang bersumber dari dana social dan tidak wajib,seperti sedekah,denda (dam),dan juga dana-dana yang wajib,seperti zakat,jizyah dll,dikumpulkan melalui lembaga Baitul Maal dan disalurkan untuk kepentingan umat.
- Arahan2 dari Nabi Saw mengenai pemungutan dan pendistribusian kekayaan negara memberikan bentuk kesucian kepada Baitul Maal

Lembaga ini sampai diidentifikasi sebagai lembaga trust (kepercayaan) umat Islam dengan Khalifah sebagai trustee. Ia bertanggung jawab atas setiap sen uang yang terkumpul dan pendistribusiannya.
- Sepeninggal Nabi Saw,tradisi yang telah dibangun Nabi diteruskan oleh para pemimpin selanjutnya. Tradisi bermusyawarah terlihat ketika pengangkatan Abu Bakar As Siddiq sebagai khalifah pertama menggantikan kepemimpinan Islam. Sebelum mengurus jasad Nabi Muhammad Saw,seketika setelah beliau meninggal dunia,terjadilah dialog dan debat dikalangan Muhajirin dan Anshor di Safiqah Bani Sa’idah. Akhirnya mereka sepakat memilih Abu Bakar sebagai pengganti Nabi Muhammad Saw
- Semasa khalifah kedua Umar bin Khattab,lembaga Baitul Maal semakin mapan. Khalifah meningkatkan pengumpulan dana zakat serta sumber2 penerimaan lainnya. Sistem administrasinya mulai dilakukan penertiban. Umar memiliki kepedulian yang tinggi atas kemakmuran rakyatnya. Beliau mendatangi langsung rakyatnya yang masih miskin,serta membawakan langsung bahan makanan untuk rakyatnya. Ucapan beliau yang sangat terkenal :” Jika ada keledai yang terperosok di Irak,ia akan ditanya Tuhan,mengapa ia tidak meratakan jalannya.”
- Semasa khalifah ketiga dan keempat,yakni Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib,yang menarik perhatian,adalah bahwa lembaga Baitul Maal telah berfungsi sangat strategis dalam mengentaskan kemiskinan umat.
- Namun demikian dengan terjadinya de-generasi di kalangan umat Islam,konsep Baitul Maal ini menjadi kabur dan oleh penguasa di korup,menjadikan Baitul Maal untuk kepentingan pribadi mereka

(5). Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
- Baitul Maal Wa Tamwil (BMT),terdiri dari dua istilah yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit,seperti : zakat,infak dan shadqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersil.Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT,sebagai pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dan menengah dengan berlandaskan syari’ah. Jadi BMT sebagai lembaga social dan bisnis.

Lembaga Keuangan Syari’ah Modern

(1). Bagaimanapun penjajahan di negara-negara Islam telah berhasil mengubah sistem pemerintahan,politik dan ekonomi. Meskipun telah banyak negara Islam yang berhasil merdeka,namun sisa-sisa pengaruh penjajahan masih sangat terlihat dalam sistem ekonomi dan social. Mereka dapat merdeka secara politik,namun mungkin tidak secara ekonomi dan social kemasyarakatan.

(2).Para pemimpin negara-negara Islam pasca kolonialisme umumnya mereka yang telah mengenyam pendidikan dari penjajahnya. Paham sekularisme yang menjadi doktrin kaum penjajah,secara tidak langsung mempengaruhi pola pikir dan bahkan akidahnya. Sehingga sistem pemerintahannya masih ‘menjiplak’ sistim pemerintahan kaum penjajajh. Bahkan nama Baitul Maal pun sudah tersingkir dari kosakata pemerintahan mereka. Sistim ekonomi umumnya tidak bisa lepas dari sistim politik.



(3).Warisan kaum penjajah telah membentuk watak negara Islam menjadi individualis dan sekuler. Warisan ekonomi sebagai akibat penjajahan,membawa masalah baru yang akan terus terjadi seperti pengangguran,inflasi,terpisahnya agama dan ekonomi serta politik
Berbagai warisan tersebut ternyata tidak mampu membawa negara berhasil dalam pembangunan ekonomi.

(4). Akhirnya negara2 Islam mencoba mencari terobosan2 baru untuk keluar dari masalah ekonomi. Dan yang lebih menarik upaya mencari solusi tersebut dikaitkan dan dikembalikan kepada ideology.



Konsep kembali ke ideology ini berangkat dari kesadaran para pemimpin negara2 Islam,bahwa system ekonomi kaum penjajah tidak dapat mengatasi masalah.
Dalam bidang keuangan misalnya,ditemukan terminologi baru. Jika sistem bunga yang ribawi telah dikenalkan oleh kaum penjajah,seiring dengan menghilangnya baitul maal dalam khasanah kenegaraan,maka kesadaran ini telah mengarahkan sistem keuangan yang bebas riba

(5). Gerakan lembaga keuangan yang bebas riba dengan system modern yang pertama kali terdapat di desa Mith Gramer,di tepi sungai Nil di Mesir. Didirikan pada tahun 1969 oleh DR Abdul Hamid An Naghar. Bank ini semula hanya menerima simpanan local
Bank ini tidak beroperasi dalam waktu lama,karena masalah manajemen terpaksa ditutup. Namun demikian bank dengan system bagi hasil ini telah tercatat dalam sejarah yang berharga dalam khasanah ekonomi dan keuangan Islam

(6). Kelahiran bank diatas telah mengilhami diadakannya Konferensi Ekonomi Islam yang pertama pada tahun 1975 di Mekah
Kemudian, 20 Oktober 1975 lahir Bank Pembangunan Islam ( Islamic Development Bank = IDB)
Kelahiran IDB merupakan hasil serangkaian kajian yang mendalam dari para pakar ekonomi dan keuangan,juga dari para ahli hukum Islam. Negara2 yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) menjadi motor penggerak berdirinya IDB. Mesir-lah yang pertama kali mengusulkan pendiriannya. Modal disetor awalnya sejumlah 2 Milyar Dinar dari 22 negara anggota OKI,kini anggota telah berjumlah 44 negara.
IDB telah berhasil memberikan pinjaman bebas bunga kepada para anggotanya,terutama pembangunan infrastruktur sebanding dengan partisipasi modalnya.

5. Perkembangan Bank Syariah di Negara Islam

(1). Kelahiran IDB telah memberikan inspirasi yang sangat berharga bagi pendirian dan perkembangan bank-bank Syari’ah di berbagai negara Islam….. Tahun 1975 Dubai Islamic Bank di Uni Emirat Arab…..Tahun 1977 Kuwait Finance House di Kuwait…. Tahun 1978 Faisal Islamic Bank di Mesir …. Tahun 1979 penghapusan sistem bunga di National Investment,House Building Finance Corporation dan Mutual Fund di Pakistan…..Tahun 1979 sejak revolusi Iran di Iran….Tahun 1983 Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) di Malaysia….Tahun 1984 di Turki……………………….dan 1 Nopember 1991 Bank Muamalat Indonesia (BMI) di Indonesia

(2). Keberhasilan BMI di Indonesua untuk terus tumbuh dan berkembang serta selamat dari badai krisis ekonomi yang terjadi,maka sejak tahun 1997 inilah yang telah mengilhami pemerintah untuk memberikan perhatian yang cukup dan mengaturnya secara luas dalam undang2,serta segera berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) maupun Windows Syariah untuk bank umum

6. Lembaga Keuangan Non-Bank di Indonesia

(1). Sesungguhnya terdapat jenis lembaga keuangan lain di luar perbankan, Lembaga ini sama2 memiliki misi ke-umat-an yang jelas. Sistim operasionalnya menggunakan syariah Islam,hanya produk dan manajemennya sedikit berbeda dengan industri perbankan. Lembaga tersebut meliputi Asuransi Syariah,Reksa Dana Syariah,serta Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Di antara lembaga tersebut yang terkait langsung dengan upaya pengentasan kemiskinan adalah BMT

(2). Kehadiran BMI pada tahun 1992,telah memberikan inspirasi untuk membangun kembali sistem keuangan yang lebih dapat menyentuh kalangan bawah (grass rooth). Semula harapan ini hanya tertumpu pada BMI. Namun harapan ini terhambat oleh Undang2 perbankan,karena usaha kecil/mikro tidak mampu memenuhi prosedur perbankan yang telah dibakukan oleh Undang2
BMI sebagai bank umum terkendala dengan prosedur ini. Meskipun misi ke-umat-annya cukup tinggi,namun realitas di lapangan mengalami banyak hambatan,baik dari sisi prosedur,plafon pembiayaan maupun lingkungan bisnisnya

(3). Untuk memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat bawah ,dibentuklah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Nama perkreditan sesungguhnya tidak tepat,karena bank Islam tidak melayani perkreditan tetapi pembiayaan,sehingga penggunaan nama perlu dipertimbangkan.Istilah perkreditan menjadikan makna pembiayaan menjadi kabur. Harapan kepada BPRS,menjadi sangat besar,mengingat cakupan bisnis bank ini lebih kecil.
Namun sungguhpun demikian,dalam realitasnya sistim bisnis BPRS juga terjebak pada pemusatan kekayaan hanya pada segelintir orang,yakni para pemilik modal. Komitmen untuk membantu meningkatkan derajat hidup masyarakat bawah mengalami kendala lagi,baik dari sisi hukum maupun teknis. Dari sisi hukum,prosedur peminjaman bank umum dengan BPRS sama,begitu juga dari sisi teknis. Padahal inilah kendala utama pengusaha kecil ,sehingga harapan besar pada BPRS hanya menjadi idealita.

(4). Dari persoalan2 diatas,mendorong munculnya lembaga keuangan alternatif. Yakni sebuah lembaga yang tidak saja berorientasi bisnis tapi juga social. Juga lembaga yang tidak melakukan pemusatan kekayaan pada sebagian kecil orang pemilik modal (pendiri) dengan penghisapan pada mayoritas orang,tetapi lembaga yang kekayaannya terdistribusi secara merata dan adil.
Lembaga yang terlahir dari kesadaran umat dan ‘ditakdirkan’ untuk menolong kelompok mayoritas,yakni pengusaha kecil/mikro.
Lembaga yang tidak terjebak pada permainan bisnis untuk keuntungan pribadi,tetapi membangun kebersamaan untuk mencapai kemakmuran bersama. Lembaga yang tidak terjebak pada pikiran pragmatis,tetapi memiliki konsep idealis dan istiqomah. Lembaga tersebut adalah Baitul Maal Wa Tamwil ( BMT )

(5). BMT sebagai lembaga keuangan yang ditumbuhkan dari peran masyarakat luas,tidak ada batasan ekonomi,social bahkan agama. Semua komponen masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun sebuah system keuangan yang lebih adil dan yang lebih penting mampu menjangkau lapisan pengusaha yang terkecil sekalipun.
Peran BMT dalam menumbuh-kembangkan usaha kecil dan mikro di lingkungannya merupakan sumbangan yang sangat berarti bagi pembangunan nasional. Bank2 yang semula diharapkan mampu menjadi perantara keuangan ternyata hanya mampu bermain pada level menengah keatas. Sementara lembaga keuangan non-formal yang notabene mampu menjangkau pengusaha mikro, tidak mampu meningkatkan kapitalisasi usaha kecil. Maka BMT diharapkan tidak terjebak pada dua kutup system ekonomi yang berlawanan tersebut.

(6). BMT tidak digerakkan dengan motif laba semata, tetapi juga motif social. Karena beroperasi dengan pola Syari’ah,sudah barang tentu mekanisme kontrolnya tidak saja dari aspek ekonomi saja atau kontrol dari luar saja,tetapi agama atau akidah menjadi factor pengontrol dari dalam (diri sendiri) yang lebih dominan

Sumber :
1. Buku Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)Oleh Muhammad Ridwan
2. Buku BMT & Bank Islam Oleh Drs H Engkos Sadrah,MM cs
3. Buku Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Oleh Heri Sudarsono
4. Buku Perkoperasian,Sejarah,Teori dan Praktek Oleh Muhammad Firdaus SP,MM dan
Agus Edhi Susanto,SE

Intisari :
= Disusun & Diringkaskan oleh HMU Suwendi
=Dipersembahkan untuk: orangtua,istri,anak cucu dan menantu dan keluarga besar,terutama persembahan kepada Allah SWT dan Rosul-Nya dan umat Islam
=Bandung : 12 Pebruari 2007 – 21 Muharram 1428 Hijriah

Tidak ada komentar: